Kamis, 09 Juli 2009

PEMBENTUKAN KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT DI RSUD R SYAMSUDIN SH KOTA SUKABUMI

KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT
RSUD R SYAMSUDIN SH KOTA SUKABUMI

A. Latar belakang
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang sudah ditentukan.
Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada resiko terjadinya infeksi atau infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit.
Untuk meminimalkan resiko terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi.
Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit (PPIRS) sangat penting karena menggambarkan mutu pelayanan rumah sakit. Apalagi akhir-akhir ini muncul berbagai penyakit infeksi baru (new emerging, emerging diseases dan re-emerging diseases).
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan RI bersama World Health Organization (WHO) ke rumah sakit di Propinsi/Kota/Kabupaten disimpulkan bahwa Komite Pencegahan dan pengendalian infeksi selama ini belum berfugsi optimal sebagaimana yang diharapkan.

B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang dilaksanakan oleh semua departemen / unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

2. Tujuan Khusus
Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam membentuk organisasi, menyusun serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.
Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPI.
Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatam lainnya secara bermakna.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI.

C. Kebijakan
Semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus melaksanakan dan pengendalian infeksi (PPI).
Pelaksanaan PPI yang dimaksud sesuai dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya dan pedoman PPI lainnya yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI.
Direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya membentuk Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (TPPI) yang langsung berada dibawah koordinasi direktur.
Komite dan Tim PPI mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Untuk lancarnya kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, maka setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib memiliki IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) purna waktu.

D. Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Negara RI Nomor 4431).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159b/Menkes/SK/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA

A. Falsafah dan Tujuan
Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayan kesehatan lainnya merupakan suatu standar mutu pelayanan dan penting bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pengendalian infeksi harus dilaksanakan oleh semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk melindungi pasien, petugas kesehatan dan pengunjung dari kejadian infeksi dengan memperhatikan cost effectiveness.

Kriteria Pendukung:
Ada pedoman tentang PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi tujuan, sasaran, program, kebijakan, struktur organisasi, uraian tugas Komite dan Tim PPI.
Terdapat cakupan kegiatan tertulis mengenai program PPI memuat pengaturan tentang pencegahan, kewaspadaan isolasi, survelians, pendidikan dan latihan, kebijakan penggunaan antimikroba yang rasional dan kesehatan karyawan.
Pelaksanaan program PPI dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala.
Kebijakan dan prosedur dievaluasi setip 3 (tiga) tahun untuk disempurnakan.

B. Administrasi dan Pengelolaan
Pelaksanan PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus dikelola dan diintegrasikan antara struktural dan fungsional semua departemen/instalasi/divisi/unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan falsafah dan tujuan PPI.

Kriteria Pendukung:
Ada kebijakan pimpinan rumah sakit untuk membentuk pengelola kegiatan PPI yang terdiri dari Komite dan Tim PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Komite PPI bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama/Direktur.
Tim PPI bertanggung jawab langsung kepada Komite PPI.
Pengelola PPI melibatkan departemen/instalasi/divisi/unit yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Ada kebijakan tentang tugas, tanggung jawab dan kewenangan pengelola PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

ORGANISASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
Organisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi disusun agar dapat mencapai visi, misi dan tujuan dari penyelenggaraan PPI. PPI dibentuk berdasarkan kaidah organisasi yang miskin struktur dan kaya fungsi dan dapat menyelenggarakan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara efektif dan efisien. Efektif dimaksud agar sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
a. Pimpinan dan staf
Pimpinan dan petugas kesehatan dalam Komite dan Tim PPI diberi kewenangan dalam menjalankan program dan menentukan sikap pencegahan dan pengendalian infeksi.
Kriteria :
1. Komite PPI disusun minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Anggota
Ketua sebaiknya dokter (IPCO)/Infection Prevention and Control Officer), memepunyai minat, kepedulian dan pengetahuan, pengalaman, mendalami masalah infeksi, mikrobiologi klinik, atau epidemiologi klinik.
Sekertaris sebaiknya perawat senior (IPCN/Infection Prevention and Control Nurse), yang disegani, berminat, mampu memimpin, dan aktif.
Anggota yang dapat terdiri dari :
Dokter wakil tiap SMF.
Dokter Patologi Klinik
Laboratorium.
Farmasi.
Perawat PPI/IPCN.
CSSD
Laundry
IPSRS
Sanitasi
Gizi
House keeping
K3RS
Petugas Kamar Jenasah


2. Tim PPI terdiri dari Perawat PPI/IPCN dan 1 dokter PPI setiap 5 perawat PPI.
3. Rumah Sakit harus memiliki IPCN yang bekerja purna waktu, dengan rasio 1 IPCN untuk tiap (100-150) tempat tidur di rumah sakit.
4. Dalam bekerja IPCN dapat dibantu beberapa IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dari tiap Unit, terutama yang beresiko terjadinya infeksi.